Pakar Dukung Rencana Kejagung Bentuk Satgas Khusus Evaluasi Tata Kelola Timah
Pakar hukum pidana mendukung rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Satgas Khusus untuk mengevaluasi tata kelola timah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto mendukung rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Satgas Khusus untuk mengevaluasi tata kelola timah.
Menurut Yusdianto, satgas khusus dapat membuat perkara ini kian terang, seperti mengetahui pasti siapa saja yang terlibat dari hulu hingga hilir.
Yusdianto melihat masih ada pihak-pihak yang bertanggung jawab, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga kini, sudah ada 13 tersangka. Mayoritas adalah pelaku usaha.
Kedua, kasus tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan menyeluruh dengan melibatkan banyak
Dengan demikian, kejaksaan perlu fokus dan serius melakukan pengusutan.
"Melihat dari (kasus) korupsi yang luar biasa, tentu tidak hanya pelaku usaha saja yang harus dimintai pertanggungjawaban. Tapi, pihak-pihak (lain) yang turut serta mem-back up peristiwa ini harus diungkap," kata Yusdianto saat dihubungi, Kamis (22/2/2024) malam.
"Saya berharap dengan adanya satgas yang dibentuk kejaksaan, maka mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dari hulu sampai hilir," tambah Yusdianto.
Yusdianto mendorong Kejagung turut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022.
"Kalau perlu, sampai (penerapan) tindak pidana pencucian uang (TPPU) pun juga dimungkinkan untuk dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Kejaksaan Agung berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang mengawasi tata kelola timah.
Hal itu sebagai imbas kasus korupsi di ranah pertambangan timah yang kini sedang bergulir di Kejaksaan Agung.
Pembentukan satgas ini disebut-sebut mengambil preseden Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Kejaksaan Agung juga diketahui menangani kasus korupsi di bidang industri kelapa sawit.
"Seperti kasus sawit setelah dilakukan penindakan selanjutnya akan dibentuk satgas," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (22/2/2024).
Kejagung Klaim Tak Ada Unsur Politis yang Sebabkan Silfester Matutina Belum Dieksekusi |
![]() |
---|
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bawa Seekor Ayam Hidup, Massa Geruduk Kejagung Teriakan 'Rakyat Muak Silfester Belum Ditangkap'. |
![]() |
---|
Kejagung Pastikan Tak Lagi Wakili Wapres Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakpus |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.