Minggu, 5 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Firli Bahuri Sempat Mangkir dari Pemeriksaan untuk Kelengkapan Berkas Perkara

Firli Bahuri ternyata sempat mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved