MKMK: Batas Waktu Perbaikan Laporan Etik Hakim Hingga 26 Februari 2024
I Dewa Gede Palguna mengatakan, para pelapor masih diberi waktu untuk melengkapi dokumen dan bukti-bukti guna memperkuat laporan mereka.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan kesempatan para pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi memperbaiki laporannya.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, para pelapor masih diberi waktu untuk melengkapi dokumen dan bukti-bukti guna memperkuat laporan mereka.
Baca juga: MKMK akan Sortir Laporan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Layak Lanjut ke Tahap Selanjutnya
Ia menyebut, batas waktu perbaikan laporan tersebut hingga tanggal 26 Februari 2024.
MKMK akan bersurat kepada para pelapor untuk menginformasikan batas waktu perbaikan laporan itu.
"Nanti (hari ini) akan dikirim surat yang menegaskan batas waktu tersebut," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, pada Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Penuhi Panggilan MKMK, Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Diminta Lengkapi Bukti-bukti
Sementara itu, Palguna menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyortir laporan-laporan mana saja yang layak dilanjut prosesnya ke tahap registrasi, kemudian pemeriksaan.
Ia menuturkan, MKMK belum menentukan kapan waktu pengumuman terkait laporan-laporan yang lolos ke tahap berikutnya.
"Nah, itu belum bisa kami tentukan sebelum kami bermusyawarah bertiga setelah perbaikan laporan diterima," ucapnya.
Sebagai informasi, MKMK telah menggelar rapat klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran etik, pada Rabu ini. Pertemuan tersebut digelar secara tertutup.
Satu di antara beberapa pelapor dugaan pelanggaran etik hakim, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengatakan pertemuan itu dihadiri jajaran MKMK secara lengkap.
Baca juga: MKMK Panggil Para Pelapor Pelanggaran Etik, Besok
Ia juga menyebut, seluruh pelapor hadir dalam pertemuan tersebut. Adapun terdapat lima pihak pelapor, yakni Zico; Harjo Winoto; Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul; Andhika Ujiantara; dan Andi Rahadian.
MK Tak Terima Gugatan Soal Syarat Polisi Harus S1, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing |
![]() |
---|
Dissenting Opinion Ketua MK Soroti Kilatnya Pembahasan UU TNI |
![]() |
---|
MK Minta Polri dan Kemenhub Hadirkan Fasilitas Lalu Lintas Ramah Penyandang Buta Warna |
![]() |
---|
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Pasal ‘Sapu Jagat’ UU Tipikor Digugat Adelin Lis, DPR Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.