Sabtu, 4 Oktober 2025

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dolar AS atas Korupsi LNG

Di sisi lain, Karen Agustiawan turut bermanuver sendiri untuk menjalin komunikasi dengan salah satu pihak pemegang saham Cheniere Energy, Inc.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar AS atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG); di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2024). 

Di sisi lain, Karen Agustiawan turut bermanuver sendiri untuk menjalin komunikasi dengan salah satu pihak pemegang saham Cheniere Energy, Inc. Tujuannya yakni untuk mendapatkan jabatan di perusahaan investasi tersebut. 

"Dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," ujar jaksa.

Atas perbuatannya dalam korupsi pengadaan LNG, Karena Agustiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved