Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Putri SYL yang juga Anggota DPR Indira Chunda Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Lewat saksi swasta itu, komisi antikorupsi mendalami dugaan aliran uang untuk keperluan Syahrul Yasin Limpo.

Kolase Tribunnews.com/TribunTimur/PartaiNasDem
Dari kiri ke kanan: Indira Chunda Thita, Syahrul Yasin Limpo, dan Kemal Redindo Syahrul Putra. Syahrul Yasin Limpo memiliki tiga anak yang dua di antaranya memiliki jabatan mentereng. Satu orang menjadi anggota DPR RI dan satunya menjabat Plt kepala dinas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi Partai NasDem, Indira Chunda Thita Syahrul, mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putri eks Mentan Syahrul Yasin Limpo itu sedianya diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 2 Februari 2024.

Baca juga: Periksa Anak SYL Kemal Redindo, KPK Selisik soal Aliran Uang dan Jual Beli Jabatan di Kementan 

"Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Ali tidak menjelaskan alasan Indira enggan memenuhi panggilan KPK.

Di Jumat itu, tim penyidik memeriksa saksi bernama Ali Andri.

Baca juga: Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Ditanya 10 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi SYL

Lewat saksi swasta itu, komisi antikorupsi mendalami dugaan aliran uang untuk keperluan Syahrul Yasin Limpo.

"Saksi Ali Andri hadir didalami  terkait dugaan aliran uang untuk keperluan SYL," kata Ali.

Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

Baca juga: Periksa Anak SYL Kemal Redindo, KPK Selisik soal Aliran Uang dan Jual Beli Jabatan di Kementan 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan