Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Putri SYL yang juga Anggota DPR Indira Chunda Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Lewat saksi swasta itu, komisi antikorupsi mendalami dugaan aliran uang untuk keperluan Syahrul Yasin Limpo.

Kolase Tribunnews.com/TribunTimur/PartaiNasDem
Dari kiri ke kanan: Indira Chunda Thita, Syahrul Yasin Limpo, dan Kemal Redindo Syahrul Putra. Syahrul Yasin Limpo memiliki tiga anak yang dua di antaranya memiliki jabatan mentereng. Satu orang menjadi anggota DPR RI dan satunya menjabat Plt kepala dinas. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan