Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Sita Rp 83,8 Miliar

Kemudian dalam perkara ini, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menyita emas 1,062 kilogram dan alat berat. Alat berat yang disita ialah 2 buldo

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/2/2024). 

Untuk membuat biji timah ilegal tersebut seolah-olah legal, Tamron alias Aon bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).

Akibatnya, negara mengalami kerugian yang nilainya hingga kini masih dihitung.

"Untuk melegalkan biji timah yang diperoleh secara ilegal tersebut, maka PT Timah mengeluarkan SPK yang seolah-olah di antara CV tersebut ada pekerjaan pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah. Akibat dari perbuatan tersebut maka negara mengalami kerugian," katanya.

Atas perbuatannya, Aon dan dan Albani dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18   Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved