Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Sita Rp 83,8 Miliar

Kemudian dalam perkara ini, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menyita emas 1,062 kilogram dan alat berat. Alat berat yang disita ialah 2 buldo

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang tunai dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.

Penyitaan dilakukan terhadap uang tunai rupiah dan valuta asing.

Sejauh ini, total uang tunai rupiah yang disita mencapai Rp 83,8 miiar.

Kemudian valuta asing yang disita ialah Dolar Amerika mencapai USD 1,5 juta, Dolar Singapura mencapai SGD 443 ribu, dan Dolar Australia mencapai AUD 1.840.

"Tim berhasil mengamankan uang tunai dari berbagai mata uang antara lain sebesar Rp 83.835.196.700, mata uang asing berupa USD 1.547.400, SGD 443.400, dan AUS 1.840," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2024).

Kemudian dalam perkara ini, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menyita emas 1,062 kilogram dan alat berat.

Alat berat yang disita ialah 2 buldozer dan 53 eskavator.

"Tim penyidik juga berhasil mengamankan 55 unit alat berat 2 di antaranya merupakan buldozer dan 53 merupakan eskavator serta logam mulia 1.062 gram," ujar Kuntadi.

Penyitaan-penyitaan itu merupakan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi. Termasuk di antaranya berkaitan dengan tersangka yang baru saja ditetapkan, yakni Tamron (TN) alias Aon, pengusaha timah asal Bangka.

Baca juga: Eks Legislator Ismail Thomas hanya Divonis 1 Tahun di Kasus Korupsi Izin Tambang, Jaksa Banding

Dalam perkara ini, Aon ditetapkan tersangka bersama manager operasional tambang pada perusahaan miliknya, yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA).

Menurut Kuntadi, Aon sebagai beneficial ownership alias pemilik manfaat CV VIP berperan berkerja sama dengan perusahaan negara, PT Timah untuk penyewaan peralatan processing pemurnian timah pada tahun 2018.

Dalam pelaksanaannya, TN memerintahkan AA untuk menyediakan kebutuhan biji timah.

Namun biji timah yang dikumpulkan terjyata berasal dari sumber ilegal.

"Dalam pengumpulan biji timah tersebut diperoleh dari biji timah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah melalui CV-CV yang dibentuk sebagai boneka yaitu CV SPP, CV MJT, dan CV NB," kata Kuntadi.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Bos Timah Asal Bangka Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved