Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Sita Rp 83,8 Miliar
Kemudian dalam perkara ini, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menyita emas 1,062 kilogram dan alat berat. Alat berat yang disita ialah 2 buldo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang tunai dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.
Penyitaan dilakukan terhadap uang tunai rupiah dan valuta asing.
Sejauh ini, total uang tunai rupiah yang disita mencapai Rp 83,8 miiar.
Kemudian valuta asing yang disita ialah Dolar Amerika mencapai USD 1,5 juta, Dolar Singapura mencapai SGD 443 ribu, dan Dolar Australia mencapai AUD 1.840.
"Tim berhasil mengamankan uang tunai dari berbagai mata uang antara lain sebesar Rp 83.835.196.700, mata uang asing berupa USD 1.547.400, SGD 443.400, dan AUS 1.840," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2024).
Kemudian dalam perkara ini, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menyita emas 1,062 kilogram dan alat berat.
Alat berat yang disita ialah 2 buldozer dan 53 eskavator.
"Tim penyidik juga berhasil mengamankan 55 unit alat berat 2 di antaranya merupakan buldozer dan 53 merupakan eskavator serta logam mulia 1.062 gram," ujar Kuntadi.
Penyitaan-penyitaan itu merupakan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi. Termasuk di antaranya berkaitan dengan tersangka yang baru saja ditetapkan, yakni Tamron (TN) alias Aon, pengusaha timah asal Bangka.
Baca juga: Eks Legislator Ismail Thomas hanya Divonis 1 Tahun di Kasus Korupsi Izin Tambang, Jaksa Banding
Dalam perkara ini, Aon ditetapkan tersangka bersama manager operasional tambang pada perusahaan miliknya, yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA).
Menurut Kuntadi, Aon sebagai beneficial ownership alias pemilik manfaat CV VIP berperan berkerja sama dengan perusahaan negara, PT Timah untuk penyewaan peralatan processing pemurnian timah pada tahun 2018.
Dalam pelaksanaannya, TN memerintahkan AA untuk menyediakan kebutuhan biji timah.
Namun biji timah yang dikumpulkan terjyata berasal dari sumber ilegal.
"Dalam pengumpulan biji timah tersebut diperoleh dari biji timah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah melalui CV-CV yang dibentuk sebagai boneka yaitu CV SPP, CV MJT, dan CV NB," kata Kuntadi.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Bos Timah Asal Bangka Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah
Bawa Seekor Ayam Hidup, Massa Geruduk Kejagung Teriakan 'Rakyat Muak Silfester Belum Ditangkap'. |
![]() |
---|
Kejagung Pastikan Tak Lagi Wakili Wapres Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakpus |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.