Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Firli Bahuri hanya 3 Jam Diperiksa soal Kasus Pemerasan: Semua Saya Berikan ke Penyidik
Polisi selesai memeriksa eks Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, SYL Jumat (19/1/2023) siang.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilannya, itu mencampuradukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023) lalu.
Namun jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.