Kamis, 2 Oktober 2025

OTT KPK di Labuhanbatu

Sosok Asiong Dua Kali Terjaring OTT KPK, Sama-sama Suap Bupati Labuhanbatu

Untuk kasus pertama yang membuatnya ditangkap KPK juga karena menyuap mantan Bupati Labuhanbatu saat itu yakni Pangonal Harahap sebesar lebih Rp42 mil

TribunMedan.com/Alija Maghribi
Penyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Effendi Syahputra alias Asiong, saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (11/10/2018). 

Atas pengaturan itu, ada permintaan imbal fee dari nilai proyek. 

Besarannya mulai dari 5 persen sampai dengan 15 persen.

Pada Desember 2023, Erik melalui Rudi meminta disiapkan uang yang kode "kutipan/kirahan" dari para kontraktor yang sudah dimenangkan.

Abe dan Asiong kemudian menyerahkan uang pada Januari 2024, baik secara transfer melalui rekening Rudi maupun secara tunai.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ternyata Sudah Diperiksa Terkait Dugaan TPPU Firli Bahuri

Baca juga: Kejaksaan Limpahkan Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra ke Pengadilan

Pada Kamis, 11 Januari 2024, KPK melakukan OTT setelah terjadi transaksi. 

Ditemukan uang Rp551,5 juta yang diduga merupakan uang suap. 

Diduga uang itu bagian dari penerimaan uang Erik yang nilainya sekitar Rp1,7 miliar.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved