TOPIK
OTT KPK di Labuhanbatu
-
Selain pasal TPPU, tim penyidik juga mendalami orang kepercayaan yang diduga pemilik rekening dimaksud.
-
KPK memperkirakan nilai pabrik kelapa sawit yang disita Rp 15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap Erik Ritonga.
-
Kantor Partai Nasdem Kabupaten Labuhanbatu disita KPK, Rabu (1/5/2024). Kantor tersebut juga telah dipasangi plang sita.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 48,5 miliar terkait perkara Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga.
-
KPK kemungkinan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga.
-
Ali mengatakan, rumah mewah itu diduga berkaitan dengan penerimaan suap yang dilakukan Erik Ritonga. Rumah itu pun telah dipasang plang sita.
-
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Yusrial dan Wahyu masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari 2024 hingga
-
KPK geledah tiga lokasi pada Kamis, 18 Januari 2024 untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan suap Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Adradta
-
Dikatakan Ali, tim penyidik KPK turut menyegel lokasi yang digeledah tersebut. Penyegelan dimaksudkan agar barang bukti tidak hilang.
-
Asiong kembali ditangkap KPK kasus serupa yakni menyuap Bupati Labuhanbatu
-
Untuk kasus pertama yang membuatnya ditangkap KPK juga karena menyuap mantan Bupati Labuhanbatu saat itu yakni Pangonal Harahap sebesar lebih Rp42 mil
-
Duduk perkara kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra (RSR).
-
Ghufron memastikan KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada Erik Ritonga melalui Rudi
-
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK usai tertangkap tangan pada Kamis, 11 Januari 2024.
-
Berikut sejumlah fakta Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, terjaring OTT KPK, Kamis (11/1/2024).
-
Adapun OTT terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terkait tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa. Lebih 10 orang lebih terciduk.
-
Berikut fakta-fakta terkait OTT KPK di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, yang menyeret nama Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga.
-
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatra Utara terkait dugaan tindak pidana suap.
-
Inilah profil Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, yang kena giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (11/1/2024).
-
Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga diduga terjaring OTT KPK. Ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 15,5 miliar dengan aset di antaranya 15 tanah
-
KPK menangkap 10 orang lebih dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Kamis (11/1/2024).
-
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut ini sepak terjang dan harta kekayaannya.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan menangkap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga pada giat operasi tangkap tangan (OTT) hari ini.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tangan kanan eks Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap, Umar Ritonga.
-
Umar Ritonga, tersangka penyuap mantan Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, Pangonal Harahap, akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
KPK mengatakan sidang perdana Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap, akan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pekan depan
-
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan total uang suap yang diterima Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap mencapai Rp 48 miliar.
-
Setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam di KPK, status Thamrin Ritonga, tangan kanan Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap langsung naik dar
-
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan total uang suap yang diterima Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap mencapai Rp 48 miliar.
-
"Ada enam saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka ES. Mereka ada dari unsur PNS, swasta, maupun pihak bank,"