Terlibat Kasus Penggelapan Kendaraan di Sidoarjo, 3 Oknum TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sejauh ini, total sudah ada tiga orang prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor bodong hingga curian yang melibatkan Prajurit TNI masih terus diselidiki.
Sejauh ini, total sudah ada tiga orang prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2023).
Baca juga: Megawati Ingatkan TNI-Polri dan ASN Jaga Prinsip Netralitas di Pemilu Sesuai Sumpahnya
Ketiga prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kopda AS, Mayor Czi BP dan Praka J.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam kasus ini, ada dua warga sipil juga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Awal Mula OknumTNI Diduga Bantu Penggelapan Ratusan Motor dan Mobil Curian
Keduanya yakni berinisial EI dan MY yang merupakan sosok yang menjadi muara kasus ini terungkap.
"Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (Curanmor) dan atau penggelapan dan atau UU Fidusia dan atau penadahan dan atau penadahan sebagai mata pencarian," jelasnya.
Sebelumnya, seorang prajurit TNI Angkatan Darat berinisial AS ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1/2024) lantaran diduga melakukan penggelapan kendaraan bermotor bersama warga sipil berinisial AS.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Kodam V/Brawijaya dengan Polda Metro Jaya.
“Saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD terduga pelaku tindak pidana penggelapan tersebut.
Dan penyidikan terhadap warga sipil diserahkan dan dikoordinasikan dengan Polda Metro dan Polda Jatim dalam penyelesaian kasus tersebut,” kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1/2024).
Kristomei menyebut pihaknya berkomitmen akan memberikan sanksi kepada Kopda AS jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Baca juga: Fakta Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Terkait Dugaan Penggelapan, Ini Kata Kejaksaan
“Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan diproses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum,” ungkapnya.
Dari informasi yang ada, penangkapan terhadap Kopda AS berawal dari hasil pengembangan atas penangkapan warga sipil berinisial EL yang merupakan gembong pencurian kendaraan bermotor.
Kekerasan oleh Oknum TNI: Mengapa Revisi UU Peradilan Militer Tak Bisa Ditunda Lagi |
![]() |
---|
Ramai Penolakan Penggunaan Strobo, Sejumlah Mobil Dinas di Jakarta Masih Menyalakan Lampu Rotator |
![]() |
---|
6 Fakta Anggota TNI Pukul Ojol di Pontianak, Korban Alami Patah Hidung |
![]() |
---|
Briptu Rizka Ditahan Kasus Kematian Suaminya Brigadir Esco, Kuasa Hukum Bantah Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
GOTO Prihatin Insiden Pemukulan Oknum TNI Terhadap Driver Gojek di Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.