Selasa, 7 Oktober 2025

Kinerja Dianggap Baik, Kejaksaan Diharapkan Fokus Berantas Kasus Korupsi

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berharap kejaksaan ke depan tetap fokus memberantas kasus korupsi.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Dany Permana
Gedung Kejaksaan Agung RI 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berharap Kejaksaan Agung ke depan tetap fokus memberantas kasus korupsi

Ia melihat kejaksaan menjadi institusi penegak hukum yang kinerjanya paling baik dalam pemberantasan korupsi selama tahun 2023.

"Kejaksaan harus membangun kasus, bukan OTT (operasi tangkap tangan)," kata Boyamin saat dihubungi, Rabu (3/12/2024).

Boyamin lalu menyampaikan sejumlah faktor yang membuat kinerja kejaksaan baik dalam pemberantasan korupsi

Pertama, Kejaksaan dipercaya publik berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga.

Kemudian, beberapa perkara yang ditangani kejaksaan bernilai triliunan rupiah. Contohnya, kasus Jiwasraya dan ASABRI.

Ketiga, berdampak terhadap perekonomian nasional antara lain kasus minyak goreng dan korupsi perkebunan sawit. 

Boyamin mengharapkan kejaksaan fokus menangani kasus korupsi yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar."

Adapun Pasal 3 berbunyi, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar."

Diketahui, dikutip dari Tribunnews.com, hasil survei Poltracking Indonesia menunjukkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi lembaga hukum yang paling dipercaya publik pada 8 Desember 2023.

Kepercayaan publik terhadap korps Adhyaksa itu mendapat suara responden sebesar 60,6 persen.

Dalam survei itu juga diketahui, publik paling puas dengan kinerja Kejagung daripada lembaga-lembaga hukum lainnya, dengan raihan suara responden sebesar 59,7 persen

"Ini tingkat kepuasan (publik) terhadap lembaga hukum, kita kelompokkan," ucap Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yudha, dalam paparannya secara daring yang dikutip dari Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Sementara itu, Lembaga Indikator Politik Indonesia menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung sebesar 81,2 persen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved