Senin, 6 Oktober 2025

Pengamat Sebut Kejaksaan Kaji Secara Obyektif Kasus Pencuri Kambing

Jaksa merupakan pengendali perkara yang bisa meneruskan atau tidak sebuah perkara.

KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023).Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO) 

Hal itu membuat keluarga Muhyani buka suara dan meminta pertolongan, sebab mereka yakin bahwa Muhyani hanya membela diri.

Muhyani membela diri karena nyawanya terancam oleh dua maling yang membawa golok saat hendak mencuri kambingnya.

Kini, Muhyani pun bisa kembali menghirup udara bebas.

Ia mengaku sempat sakit saat ditahan, tetapi kini sudah mulai kembali membaik.

"Bapak bersyukur alhamdulillah bisa bebas (dihentikan kasusnya), ternyata keadilan masih ada buat Bapak," kata Muhyani dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (16/12/2023).

"Bapak kan orang enggak mampu," sambungnya.

Ia pun berterima kasih pada kejaksaan yang telah menyatakan bahwa perbuatan melawan pencuri itu sebagai pembelaan diri.

Setelah kasus ini dihentikan, Muhyani pun fokus untuk menyembuhkan diri.

Ia pun hendak beristirahan terlebih dahulu setelah menghadapi panjangnya proses hukum.

Setelah itu, Muhyani baru berencana kembali beraktivitas seperti sedia kala.

Terlebih, Muhyani adalah kepala keluarga yang mencari penghasilan sehari-harinya.

Ia bekerja sebagai pencari ikan, peternak, hingga menjadi kuli bangunan.

"Ini pengalaman hidup bapak, belum pernah bermasalah (dengan hukum), apalagi niat membunuh," ucap Muhyani sambil menangis.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved