Pengamat Sebut Kejaksaan Kaji Secara Obyektif Kasus Pencuri Kambing
Jaksa merupakan pengendali perkara yang bisa meneruskan atau tidak sebuah perkara.
Maling kambing itu lalu meninggal dunia. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Hasil gelar perkara, 15 Desember 2023, Kejati Banten memutuskan kasus tersebut dihentikan dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Pertimbangannya Muhyani membela diri dan berdasarkan hasil visum et repertum, korban tidak meninggal di tempat kejadian.
Sementara itu Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan mengenai penghentian perkara tersebut.
"Perkara tersebut dihentikan, jadi dikeluarkan surat ketetapan penghentian tuntutan," kata Didik Farkhan Alisyahdi dikutip dari KompasTV.
Didik menjelaskan peternak kambing itu tidak dapat dipidana karena pembelaan terpaksa.
Didik mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan diri dalam keadaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
"Kita nyatakan close, bukan dia bebas, tapi memang sudah kita tutup perkara ini," tegasnya.
Menurut Didik, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Oleh karena itu, jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada hari Jumat (15/12/2023).
Di sisi lain, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto menyerahkan keputusan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan.
"Semua keputusan tentunya kami menyerahkan kepada Kejaksaan dan mari kita sama-sama hormati dan patuhi keputusan ini," ujarnya.
Muhyani Bersyukur
Sedangkan peternak kambing asal Serang, bernama Muhyani (58) bersyukur status tersangka terhadap dirinya dilepas.
Muhyani sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang maling bernama Waldi pada Februari 2023 lalu.
Dirinya juga sempat ditahan di Rutan Serang sejak 7 Desember 2023.
Gugat Gibran Soal Ijazah, Subhan Palal Dipuji Pakar: Teliti, Tapi Harus Belajar dari Kasus Jokowi |
![]() |
---|
Jusuf Hamka Klarifikasi Pemanggilan Fitria Hamka oleh Kejagung Terkait Konsesi Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Ketua HMI Cabang Bogor Desak Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Segera Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Tanah Milik Eks Bos PT Sritex di Sukoharjo Jateng Disita Kejagung, Ini Penampakannya |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Minta Klarifikasi Anak Pengusaha Jusuf Hamka Terkait Proyek Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.