Kejaksaan Agung Periksa 2 Mantan Direktur PT Timah Dalam Kasus Ijin Tambang di Bangka
Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka.
Hingga kini belum ditetapkan seorangpun tersangka.
"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum tanggal 12 Oktober 2023," ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
Meski belum ada tersangka, sejauh ini tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara dari hasil tambang timah yang dijual kepada PT Timah secara ilegal.
Sebabnya, hasil tambang itu diperoleh dari kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
"Adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah dengan pihak lain, yaitu pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.