Senin, 6 Oktober 2025

RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden, Pakar Curigai Modus Lain, Bukan demi Penataan Daerah

Pengamat menduga RUU DKJ tidak dalam kapasitas untuk penataan daerah, karena digulirkan mendekati tahun politik Pemilu dan PIlpres 2024.

dok. Kompas
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar. 

"Itu yang saya sebut politik hukum. Harusnya dijelaskan mengapa Jakarta dibuat seperti itu. Kenapa IKN dan Papua dibuat seperti itu. Butuh penjelasan kenapa beberapa daerah dibuat berbeda," jelasnya.

Baca juga: Awalnya Kompak RUU DKJ di DPR, Kini Parpol Ramai-ramai Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Zainal mendesak pemerintah harus menjelaskan bahwa RUU DKJ bukan isu politis.

"Pastikan ini isu ketatanegaraan dan bukan politis. Kalau isu politis nanti siapa masuk ke Jakarta (Jadi gubernur). Jangan-jangan keluarga, anak atau mantu. Itu perdebatan-perdebatannya," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved