Korupsi di Kementerian ESDM
Uang Korupsi Tunjangan Kinerja Rp 27,6 Miliar Disebut Sampai ke Ruang Kerja Dirjen Minerba ESDM
Uang korupsi tunjangan kinerja disebut-sebut mengalir untuk keperluan operasional direktur jenderal (Dirjen) dan sekretarisnya.
Pemberian itu berupa hampers dan jam tangan mewah.
Sayangnya, tak diungkapkan identitas auditor yang menerima tersbut.
"Saudari Christa (terdakwa) menginfomasikan bahwa ada sebagian uang yang didapat itu diberikan ke BPK berupa hampers dan jam tangan. Jam tangannya juga bukan jam tangan yang murah-murah gitu," ujar Nur Hasanah.
Uang untuk membeli hampers dan jam tangan mewah itu disebut Hasanah berasal dari manipulasi tukin yang dilakukan 10 anak buahnya selama tiga tahun.
Namun katanya, dia tidak tahu-menahu soal manipulasi tukin tersebut, meski setiap hari berkomunikasi dengan anak buahnya.
"Itu adalah uang hasil dari manipulasi. Kami setiap hari berkomunikasi pak. Tapi kalau manipulasi kan tidak mungkin mereka mendiskusikan dengan saya," ujarnya.
Hasil dari pemberian itu, BPK tidak pernah melaporkan temuan manipulasi tukin yang dilakukan para pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM selama tiga tahun, sejak 2020 hingga 2022.
Padahal, BPK selalu mengaudit keuangan Ditjen Minerba sebagai instansi pemerintahan.
"Saya melihat setiap tahun itu BPK melakukan audit dan tidak pernah ada temuan pak," kata Hasanah.
Sebagai informasi, keterangan Nur Hasanah ini diberikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi tukin di Ditjen Minerba ESDM atas 10 terdakwa yang merupakan anak buahnya.
Para terdakwa itu ialah: pegawai Sub Bagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; staf PPK, Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; PPK Haryat Prasetyo; Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.
Mereka telah didakwa mengorupsi tukin senilai Rp27,6 miliar.
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp27.616.428.154 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” sebagaimana tertera pada dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
Menurut jaksa, para terdakwa telah mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggran 2020-2022 yang tidak terserap.
“Dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulanya," katanya.
Atas perbuatanya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Korupsi di Kementerian ESDM
Jaksa KPK Dakwa 10 Eks Pegawai Kementerian ESDM Korupsi Tunjangan Kinerja Rp 27,6 Miliar |
---|
Presiden Jokowi Didesak Reformasi Kelembagaan dan Para Pejabat di Ditjen Minerba Kementerian ESDM |
---|
Periksa Eks Irjen ESDM, KPK Dalami Pelaksanaan Audit Internal Terkait Temuan Tukin Fiktif |
---|
KPK Periksa Direktur PT Ilex Muskindo terkait Korupsi ESDM |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.