TOPIK
Korupsi di Kementerian ESDM
-
Sebanyak 10 pegawai Kementerian ESDM itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian
-
Terdakwa kasus korupsi tunjangan kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah dituntut hukuman penjara oleh JPU pada KPK.
-
Hasil korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalir ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
-
10 pegawai Kementerian ESDM dituntut pidana penjara 2 sampai 6 tahun terkait kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin).
-
Uang korupsi tunjangan kinerja disebut-sebut mengalir untuk keperluan operasional direktur jenderal (Dirjen) dan sekretarisnya.
-
KPK mendakwa 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengorupsi tunjangan kinerja (tukin) senilai Rp27,6 miliar.
-
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendesak Presiden Jokowi untuk mereformasi kelembagaan dan para pejabat birokrasi di Ditjen Minerba.
-
KPK mendalami soal pelaksanaan audit internal atas temuan pembayaran dana tukin fiktif di Kementerian ESDM.
-
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (15/12/2014).
-
ak hanya dua pejabat di Kementerian ESDM, empat saksi lain juga diperiksa.
-
"Ketiganya dicegah sejak 18 Juli 2014. KPK telah kirimkan surat cegah ke Ditjen Imigrasi," kata Johan di KPK, Jakarta, Senin (21/7/2014).
-
"Kami ingin mencari keterangan yang diperlukan untuk penyelidikan," kata Bambang di KPK, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
-
Namun, kedatangannya tak terpantau wartawan. Triesna dipanggil dalam kapasitas sebagai terperiksa.
-
"Dia akan menjadi saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
-
KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM
-
Mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jacobus Purwono
-
Mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacobus Purwono dituntut 12 tahun
-
Terdakwa korupsi Kosasih Abbas berharap perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban segera turun.
-
Proyek pengadaan dan pemasangan solar home system di Direktorat Jenderal Listrik dan Pembaruan Energi, Kementerian ESDM, bukan saja diburu
-
Kosasih Abbas, terdakwa dua korupsi pengadaan dan pemasangan solar home system pada Ditjen Listrik dan Pembaruan Energi, Kementerian
-
Direktur PT Tri Unggul Setia Utama Victor Matius Joha, subkontraktor tujuh perusahaan pemenang proyek pengadaan dan pemasangan
-
Komjen (Purn) Gories Mere dengan diantar dua orang, pernah mendatangi Jacob Purwono, mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi
-
Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek pengadaan dan pemasangan solar home system pada Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian
-
Ucapan terima kasih bisa berbentuk uang, atau barang. Tapi, apa jadinya jika barang yang diberikan itu palsu?
-
Kepala Sub Direktorat Usaha Energi Baru dan Terbarukan, Kosasih Abbas, mengaku bisa digantung jika tak arahkan panitia lelang untuk
-
Miliaran rupiah mengalir dari perusahaan pemenang proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System di Dirjen Listrik
-
Miliaran rupiah mengalir dari perusahaan pemenang proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System di Dirjen Listrik
-
Panitia Pengadaan Lelang untuk proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System pada Dirjen Listrik
-
Para saksi, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System pedesaan, membenarkan terdakwa
-
Mantan Sesditjen LPE Kementerian ESDM, Soekanar menguatkan adanya pemberian dana senilai Rp1,5 miliar dari Ditjen Listrik Pemanfaatan