c. Surat Edaran Etika Kecerdasan Artifisial harus dapat dijadikan panduan untuk menjawab kebutuhan kepatuhan regulasi dan tanggung jawab oleh para pengembang atau penyedia AI. Oleh karena itu pengaturannya diperlukan dapat menghadirkan ketentuan yang jelas sehingga dapat menjadi ‘ready-to-use’ guidelines bagi stakeholder di ekosistem AI.
"FGD hari ini kami harap dapat memantik diskusi tata kelola AI di berbagai elemen masyarakat. Masukan yang kami terima hari ini tentu akan menjadi pertimbangan kami dalam menyusun kebijakan. Dalam waktu dekat kami juga akan mengadakan seminar terbuka untuk membahas AI serta Surat Edaran tersebut," ujarnya.
"Ke depan kita perlu mulai memikirkan regulasi yang legally binding yang berorientasi pada perlindungan pengguna dan masyarakat luas (safety and security) safe and secure sehingga optimalisasi pemanfaatan AI dapat kita berdayakan untuk mewujudkan Indonesia Terkoneksi, Makin Digital, Makin Maju," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.