Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Firli Usai Jadi Tersangka: Dicekal ke LN 20 Hari, Ada Isu Ogah Mundur dari Ketua KPK
Berikut update terbaru tentang Firli seusai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUNNEWS.COM - Ada informasi terbaru tentang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Adapun informasi tentang pencekalan Firli ke luar negeri disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Jumat (24/11/2023).
Ade mengungkapkan pihaknya telah mengirim surat pencekalan tersebut kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada hari ini.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Cak Imin: Mundurlah, Wong Undang-Undangnya Gitu
Dia menjelaskan pencekalan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
"Pada hari ini, hari Jumat, pagi tadi, penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini, di mana surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Ade.
"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," sambungnya.
Ada Isu Enggan Mundur dari Jabatan Ketua KPK

Sementara itu, dari pihak KPK muncul isu bahwa Firli enggan mundur dari jabatan Ketua KPK.
Hal ini disampaikan oleh sumber penyidik di KPK.
"Beredar isu di dalam KPK, bahwa Firli menolak pemberhentian sementara karena alasan yang tidak masuk akal," tutur sumber tersebut, Jumat.
Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa keengganan Firli untuk mundur juga disetujui oleh pimpinan lainnya.
Alhasil, Firli pun dapat berkantor meski sudah menjadi tersangka.
Tak hanya itu, sumber penyidik ini juga menilai tidak malunya Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, setelah Firli menjadi tersangka pemerasan menjadi indikasi bahwa dia adalah bagian dari jenderal bintang tiga tersebut.
"Dikabarkan tindakan itu disetujui oleh pimpinan lain sehingga membiarkan Firli hadir di kantor bahkan memimpin pertemuan bernilai strategis di KPK pada hari ini. Ucapan Alex yang menyebutkan bahwa dirinya tidak malu, sudah menunjukkan bahwa dia adalah bagian dari Firli," kata sumber ini.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Tak Malu Firli Bahuri jadi Tersangka Korupsi: Ini Belum Terbukti
Hal ini, kata sumber penyidik tersebut, makin membuat adanya ketidakpercayaan pegawai KPK terhadap pimpinannya secara keseluruhan.
"Kejadian ini menimbulkan ketidakpercayaan pegawai terhadap pimpinan secara keseluruhan karena diduga kuat pimpinan KPK saat ini membantu Firli untuk secara sengaja melawan perintah undang-undang dan kemungkinan besar terlibat dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) yang dilakukan Firli," imbuhnya.
Tribunnews.com pun telah menghubungi Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, tentang isu tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons.
Sebelumnya, Alex enggan meminta maaf dan tidak merasa malu atas kasus yang menjerat Firli Bahuri.
Alex, sapaan Alexander Marwata, menyatakan kasus yang menjerat Firli belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Firli Jadi Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Ade mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan seusai gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu malam pukul 19.00 WIB
"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade.
Dia mengungkapkan dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp 7,4 miliar.
Adapun dokumen penukaran valas tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujarnya.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan, KPK Sampaikan Permintaan Maaf
Selain dokumen tersebut, Ade mengungkapkan pihaknya turut menyita pakaian, pin, hingga sepatu milik Syahrul yang dipakai saat bertemu FIrli di lapangan bulutangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022 lalu.
Ade juga mengatakan adanya penyitaan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan)
"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," ujarnya.
Selanjutnya, Ade mengungkapkan Firli akan diperiksa kembali sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ade.
Akibat perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga seumur hidup.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)
Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Korupsi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.