Jumat, 3 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Wakil Ketua KPK Tak Merasa Kecolongan Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut lembaga antirasuah tidak pernah merasa kecolongan atas ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) memberikan keterangan terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Dalam keterangannya, KPK menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya dan Firli Bahuri akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah proses penyidikan.

Dalam kasus pemerasan ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved