Menkominfo Budi Arie Sebut Revisi UU ITE Sikapi Dinamika Ruang Digital
Menkominfo Budi Arie mengatakan revisi UU ITE ini mengubah 14 pasal eksisting dan menambah lima pasal baru dalam undang-undang ini.
e. peran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; dan
f. kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
Baca juga: MK Tunda Sidang Uji Materiil UU ITE yang Diajukan Haris Azhar dan Fatia
2. Melengkapi materi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Materi yang diatur tersebut meliputi:
a. identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A;
b. pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B;
c. kontrak elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A; dan
d. peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A.
Jokowi Akan Temui Mantan Menkop Budi Arie yang Dicopot Prabowo |
![]() |
---|
TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Isi Lengkap Putusan MK |
![]() |
---|
Relawan 'We Love Jokowi' Ngamuk Budi Arie Setiadi Di-reshuffle, Pengamat: Drama Politik Tak Berujung |
![]() |
---|
Relawan Jokowi 'Meradang' Budi Arie Dicopot: Jangan Arogan Prabowo, Ingat Kemenangan Pilpres 2024 |
![]() |
---|
TNI Beri Sinyal Akan Tetap Ambil Langkah Hukum Terhadap Ferry Irwandi Meski Ada Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.