Senin, 29 September 2025

Soal Laporan TNI terhadap Ferry Irwandi, UU ITE Mengatur Tak Berlaku Bagi Institusi

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan rencana tersebut terbentur pada aturan hukum.

|
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
UNJUK RASA DPR - Figur publik, Ferry Irwandi saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025) sore. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Satuan Siber (Satsiber) TNI melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terkait dugaan tindak pidana ke Polda Metro Jaya menuai sorotan.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan rencana tersebut terbentur pada aturan hukum.

Fian menegaskan dugaan pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan oleh institusi.

Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa laporan pencemaran nama baik harus diajukan secara pribadi.

Satuan Siber Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau yang disingkat Satsiber TNI adalah unit khusus di bawah naungan Markas Besar (Mabes) TNI yang bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI.

“Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Bagaimana aturannya?

Aturan perihal menyerang kehormatan atau nama baik tertuang dalam Pasal 27A UU ITE yang mulanya berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."

Selain itu, pengaturan lanjutan tertuang dalam Pasal 45 Ayat (4) UU ITE yang semula berbunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp4O0.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)."

Namun demikian, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 mengubah norma Pasal dalam UU ITE tersebut yang pada intinya menyatakan, Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak berlaku bagi sejumlah pihak.

Diantaranya lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Sidang pembacaan putusan a quo digelar di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (29/4/2025).

Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan