Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Alasan Polisi Tak Kunjung Tetapkan Sosok Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
Polda Metro jawab alasan kenapa tak kunjung tetapkan tersangka di kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga kini masih belum menetapkan sosok tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan mengapa belum ada sosok tersangka dalam kasus tersebut.
"Saat ini tim penyidik masih melakukan anev (analisa dan evaluasi) dan konsolidasi untuk menentukan langkah tindaklanjut penyidikan," kata Ade saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).
Ade mengatakan anev dan konsolidasi yang dilakukan penyidik akan dilakukan hingga hari ini.
Namun, Ade tak merinci lebih lanjut setelah anev dan konsolidasi penyidik selesai, apakah akan langsung melakukan gelar perkara penetapan tersangka atau tidak.
"Tim penyidik gabungan (yang terlibat) Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri serta Tim PPA (Penelusuran dan Pemulihan Aset) Dittipidkor Bareskrim Polri dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkapnya.
"Nanti perkembangan penyidikan akan kami infokan," imbuhnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Naik Penyidikan
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Ditingkatkannya status kasus tersebut karena hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.