Senin, 6 Oktober 2025

Pimpinan Komisi III DPR Soroti Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api di Medan

Ia menyoroti dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023

Penulis: Chaerul Umam
Freepik
ilustrasi tiket kereta api. Komisi III DPR menyoroti dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023 senilai Rp 1,3 triliun. 

"Saksi yang diperiksa ialah PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016 sampai dengan 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Selain bekas pejabat pemerintahan, tim penyidik juga memeriksa dua petinggi perusahaan swasta.

Keduanya berasal dari PT Calista Perkasa Mulia dan PT Sejahtera Intercon.

"S selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia dan SAI selaku Kepala Cabang PT Sejahtera Intercon," kata Ketut.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik belum menetapkan satupun tersangka.

Perkara ini sendiri diumumkan peningkatan statusnya menjadi penyidikan pada Selasa (3/10/2023).

Saat itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus mengungkapkan bahwa modus pada kasus ini yaitu rekayasa proyek dengan memecah belah menjadi nilai yang lebih kecil.

Dengan nilai yang kecil itu, maka proyek tak mesti dilaksanakan melalui mekanisme lelang tender.

Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.

"Modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," kata Dirdik Jampidsus, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023).

Karena tidak ada lelang, maka pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api tersebut langsung dialihkan kepada pihak-pihak tertentu.

Modus demikian kemudian mengakibatkan kerugian bagi negara.

Namun hingga kini, nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut masih dihitung.

"Para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu, sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved