Pimpinan Komisi III DPR Soroti Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api di Medan
Ia menyoroti dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Uman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyoroti dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023 senilai Rp 1,3 triliun.
Politikus Partai NasDem itu mendukung penuh proses pengusutan dugaan korupsi jalur kereta api tersebut.
Karena menurut Sahroni, jalur kereta Besitang-Langsa ini merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang merupakan fokus Presiden Jokowi.
“Kejagung harus melakukan pengusutan tuntas terhadap seluruh pelaku di dalam dugaan korupsi ini. Karena jalur kereta Besitang-Langsa ini kan salah satu proyek strategis nasional, yang memang jadi fokus utama Pak Presiden Joko Widodo (Jokowi)," kata Sahroni kepada wartawan Selasa (21/11/2023).
"Dan kalau masih ada yang berani main-main, berarti sudah sangat keterlaluan sekali. Harus dibongkar semua, jangan sampai PSN dijadikan ladang korupsi,” lanjut Sahroni.
Sahroni turut menyoroti terkait skema yang dimainkan oleh para terduga pelaku.
Menurut Sahroni, rekayasa jahat yang dilakukan oleh para oknum dapat membuat hasil proyek memiliki kualitas yang rendah dan tidak bertahan lama.
“Kalau dilihat skema permainannya, mereka ini kan memecah nilai proyek menjadi beberapa proyek dengan nominal lebih kecil. Tujuannya apa? Sudah jelas untuk menghindari proses lelang, agar dia-dia lagi yang menang. Ini yang kadang bikin kualitas hasil proyek tidak bertahan lama, karena yang menjalankan tidak kompeten,” ucapnya.
Sahroni juga melihat bahwa skema korupsi ini seperti memang sudah dipersiapkan sejak awal.
Seolah-olah proyek strategis nasional (PSN) target korupsi yang mudah bagi mereka.
“Niat jahatnya sangat terstruktur dan penuh persiapan. PSN ini semacam jadi ‘sapi perah’ saja bagi para oknum, semuanya hanya untuk kepentingan pribadi semata,” tandas Sahroni.
Diberitakan sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan pejabat eselon I pada Kementerian Perhubungan.
Pejabat yang dimaksud ialah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
"Saksi yang diperiksa ialah PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016 sampai dengan 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Selain bekas pejabat pemerintahan, tim penyidik juga memeriksa dua petinggi perusahaan swasta.
Keduanya berasal dari PT Calista Perkasa Mulia dan PT Sejahtera Intercon.
"S selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia dan SAI selaku Kepala Cabang PT Sejahtera Intercon," kata Ketut.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik belum menetapkan satupun tersangka.
Perkara ini sendiri diumumkan peningkatan statusnya menjadi penyidikan pada Selasa (3/10/2023).
Saat itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus mengungkapkan bahwa modus pada kasus ini yaitu rekayasa proyek dengan memecah belah menjadi nilai yang lebih kecil.
Dengan nilai yang kecil itu, maka proyek tak mesti dilaksanakan melalui mekanisme lelang tender.
Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.
"Modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," kata Dirdik Jampidsus, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023).
Karena tidak ada lelang, maka pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api tersebut langsung dialihkan kepada pihak-pihak tertentu.
Modus demikian kemudian mengakibatkan kerugian bagi negara.
Namun hingga kini, nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut masih dihitung.
"Para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu, sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara," katanya.
Damri Bagi-bagi Diskon Tiket untuk Sejumlah Rute AKAP, Ini Syarat dan Cara Klaimnya |
![]() |
---|
KPK Periksa 5 Petinggi Travel Haji terkait Korupsi Kuota Tambahan, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook |
![]() |
---|
Didakwa Rugikan Negara USD 15 Juta, Eks Direktur PGN Danny Praditya Minta Audit BPK |
![]() |
---|
Jelang Putusan Praperadilan Rudy Tanoe, KPK Berharap Hakim Objektif & Independen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.