Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Besok Ketua KPK Firli Bahuri akan Diperiksa Dewan Pengawas Terkait Dugaan Pemerasan ke SYL
Dewas KPK dijadwalkan akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (13/11/2023) besok.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK dijadwalkan akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (13/11/2023) besok.
"Klarifikasi, Pak FB (Firli Bahuri) diajukan ke hari Senin tanggal 13 November jam 10.00," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023).
Firli Bahuri akan diklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik bertemu dengan pihak beperkara dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu Dewas KPK juga akan meminta keterangan Firli Bahuri ihwal adanya dugaan pemerasan terhadap SYL.
Albertina mengatakan bukan Firli yang meminta jadwal pemeriksaan dimajukan, melainkan dewas sendiri.
Baca juga: Kata Polisi Soal Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri Usai Absen dari Panggilan Terkait Kasus SYL
Alasan Dewas meminta pemajuan jadwal karena padatnya kegiatan di hari Selasa.
"Kami ajukan, karena jadwal dewas di Selasa padat persiapan untuk raker (rapat kerja)," jelas Albertina.
Kendati memajukan jadwal, Albertina mengaku belum mendapat konfirmasi kehadiran dari Firli.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang itu berharap Firli tidak lagi menunda-nunda proses klarifikasi di Dewas KPK.
"Belum. Moga-moga tidak menunda lagi, karena dewas ingin segera menyelesaikan laporan-laporan ini.
Soalnya, kata Albertina, tinggal Firli Bahuri sebagai terlapor yang belum diperiksa oleh Dewas KPK.
"Ya Pak FB sebagai terlapor belum diklarifikasi," katanya.
Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap Firli terkait dengan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli seharusnya diperiksa bersama empat pimpinan KPK lain pada 27 Oktober 2023.
Namun, pria berusia 60 tahun itu meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan memiliki agenda lain.
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.