Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi, Gibran, Anwar Usman Dkk Masih Diproses KPK
Laporan itu buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Erick menduga, terdapat konflik kepentingan dalam putusan uji materi UU Pemilu 7/2017 terkait batas minimal usia capres-cawapres.
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.
Ia memandang, putusan MK yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawa 40 tahun, dengan catatan pernah menjadi kepala daerah adalah kesengajaan.
"Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini.Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," kata Erick.
Oleh karena itu, Erick mengharapkan KPK menerima laporannya. Serta dapat menindaklanjuti dugaan kolusi dan nepotisme tersebut.
"Ini adanya dugaan kolusi nepotisme, gimana mau menegakan hukum. Ini berkaitan juga dengan masalah korupsi, tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum, siapa yang mau di dengar, siapa yang mau dihormati," ujarnya.
KPK Tegaskan Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Sasar Ormas, Fokus Dalami Peran Individu |
![]() |
---|
Mobil Anak Viral, KPK Telusuri Harta Wali Kota Prabumulih: LHKPN Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Status Tersangka Rudy Tanoe Segera Ditentukan, Sidang Praperadilan Masuki Babak Akhir |
![]() |
---|
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
4 Sosok yang Ragukan Keabsahan Ijazah Gibran, Salah Satunya Jenderal Bintang 3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.