Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Achsanul Qosasi Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS Kominfo, BPK Hormati Proses Hukum

Anggota BPK Achsanul Qosasi telah ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tower BTS Kominfo, Jumat (3/11/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung),Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023). Achsanul keluar meninggalkan gedung bundar mengenakan rompi tahanan merah muda usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS Kementerian Kominfo. Tribunnews/Jeprima 

Adapun alat bukti yang dikantongi penyidik terkait Achsanul Qosasi ini berupa keterangan saksi, bukti elektronik, dan surat-menyurat.

"Alat buktinya saksi, elektronik dan surat," kata Kuntadi.

Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi diborgol tim penyidik dan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (3/11/2023).

"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Dia pun dijerat Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved