Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Ketua KPK Firli Bahuri Akan Kembali Diperiksa di Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

Polisi kembali memanggil Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama
Pihak kepolisian membawa koper dan printer saat melakukan penggeledahan di rumah diduga milik Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023) (kiri). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan kepada Firli akan kembali dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan.

"Kita agendakan. Kita masih memerlukan beberapa keterangan tambahan dari saudara FB selaku Ketua KPK RI," kata Ade kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

Meski begitu, Ade belum membeberkan jadwal pemanggilan tambahan terhadap pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Di sisi lain, Ade mengatakan pihaknya juga akan memeriksa kembali saksi yang sudah pernah dipanggil sebelumnya yakni sejumlah pegawai KPK pada pekan depan.

"Termasuk minggu depan juga telah kita schedule kan untuk memanggil kembali beberapa pegawai kpk yg surat panggilannya sudah kami layangkan kemarin. Baik itu di hari Senin atau Selasa untuk kita lakukan pemeriksaan kembali atas saksi-saksi dimaksud," ucapnya.

Nantinya, penyidik akan menyiapkan dua ruangan pemeriksaan yakni di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya maupun Dittipidkor Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Firli sudah diperiksa penyidik gabungan soal kasus tersebut pada Selasa (24/10/2023) di Bareskrim Polri, Jakarta.

Saat datang maupun pulang dari Bareskrim Polri, Firli tak menunjukan jiwa ksatrianya dengan menghindari awak media yang sudah menunggu.

Adapun materi pemeriksaan itu yakni terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, Firli juga diperiksa terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain Firli, polisi juga sudah memeriksa SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved