Ormas Islam hingga DPR Dukung Istiha'ah Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji
Hal ini juga menjadi persyaratan seseorang bisa melakukan pelunasan BIPIH sekaligus untuk keberangkatan ke Tanah Suci.
Hal ini bukan saja tentang bagaimana mendaftar, tetapi juga istiha'ah kesehatan itu menjadi syarat wajib dan sah ibadah haji.
"Pelaksanaan haji secara sempurna, siapa pun orang yang terdaftar, perlu dilakukan pengecekan terkait layak tidaknya untuk berangkat dan diberi ruang untuk melakukan pelunasan," katanya.
Hal ini, menurutnya, dalam rangka mengurangi keberangkatan orang yang sebenarnya belum layak diberangkatkan.
Sehingga, proses pelunasan harus didahului pemeriksaan kelayakan kesehatan bagi orang yang akan berangkat haji.
"Ini upaya pemerintah memberikan layanan yang maksimal bagi kemaslahatan jemaah haji dan pelaksanaannya secara baik," ujarnya.
Lebih lanjut, Kiai Miftah atas nama PBNU sangat mengapresiasi upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan layanan terhadap proses penyelenggaraan ibadah haji agar bisa lebih baik dengan strategi yang sangat jitu.
"Tidak asal mampu kemudian berangkat, tapi dia ini benar-benar mampu dhaahiran ws baathinan, sehat dulu baru lunasi biaya hajinya. Bukan lunas dulu, baru periksa kesehatan," ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak terkait mendukung kebijakan tersebut demi kemaslahatan warga Indonesia yang muslim agar menjalankan ibadahnya secara maksimal. Sebab, haji bukan semata ibadah personal, tapi juga ibadah kolosal.
"Karena ibadah kolosal, maka pelaksanaannya pun juga harus mengikuti aturan umum, tidak mengikuti pandangan individual personal saja," pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khalilurrahman menyampaikan bahwa kesehatan jemaah haji pada 2024 menjadi perhatian pemerintah.
Sehingga akan ada kebijakan bahwa jemaah yang melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji adalah mereka yang dinyatakan sehat oleh Kementerian Kesehatan.
"Terkait dengan istiha'ah kesehatan jemaah haji ini, kami mohon bantuan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) seluruh Indonesia agar bisa menyampaikan informasi kriteria istiha'ah jemaah haji yang layak berangkat tahun 2024," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyampaikan dukungannya atas ide Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mendahulukan istitha'ah kesehatan sebelum pelunasan biaya haji.
"Komisi VIII mendukung ide Gus Menteri yang mengusulkan perubahaan pendekatan kesehatan dengan mendahulukan istiha'ah kesehatan sebelum pelunasan. Sebelum pelunasan, harus clear dulu Istitha'ah kesehatannya," ujarnya.
Persetujuan ini, menurutnya, bukan tanpa alasan. Pasalnya, ia menyaksikan sendiri bagaimana banyak jemaah haji lansia kepayahan di tanah suci karena tidak memenuhi istitha'ah haji.
"Saya sempat menemukan ada 18 jemaah haji lansia dirawat di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Mereka berusia sekitar 70-80 tahun. Secara fisik mungkin mereka sehat, tapi ternyata secara mental mereka tidak memenuhi syarat istitha'ah karena demensia," tandasnya.(*)
Kemenag Serahkan Beasiswa Zakat Indonesia Rp 16,85 Miliar kepada 153 Mahasiswa |
![]() |
---|
Menteri Agama Ajak Content Creator Hadirkan Wajah Masjid yang Dekat dengan Umat |
![]() |
---|
Kementerian Agama Ajak Gen Z Sebar Konten Positif Tentang Masjid |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Direncanakan Hadiri Puncak Hari Santri 2025 |
![]() |
---|
Kemenag Umumkan Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Kelengkapan Berkas Ditunggu hingga 22 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.