Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Kuasa Hukum Klaim Polisi Tak Temukan Bukti Apapun saat Geledah Rumah Firli Bahuri di Bekasi & Jaksel
Kubu Ketua KPK, Firli Bahuri mengklaim pihak kepolisian tidak menemukan bukti apapun saat menggeledah rumah Firli pada Kamis (26/10/2023).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Ketua KPK, Firli Bahuri mengklaim pihak kepolisian tidak menemukan bukti apapun saat menggeledah rumah Firli pada Kamis (26/10/2023).
Diketahui, penggeledahan dilakukan di dua lokasi yakni Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan dan perumahan Gardenia Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Iya bener lah, ada berita acaranya kan. Digeledah tapi enggak ada barang bukti. Enggak ada apa apa, enggak ada satu pun," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (26/10/2023).
Penggeledahan disebut Ian dilakukan penyidik Polda Metro Jaya disetiap ruangan yang ada di dua lokasi tersebut.
Semua barang yang dibawa penyidik dari rumah kliennya tersebut memang milik penyidik untuk keperluan penggeledahan.
"Enggak ada, itu yang dibawa itu tuh peralatan dari penyidik untuk buat berita acara bukan barang bukti sama dia, juga bawa ke Bekasi itu ya printer, laptop, kertas itu dimasukan, itu yang harus di clean-kan," jelasnya.
Polda Metro Jaya membenarkan tengah menggeledah dua rumah Ketua KPK RI, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (24/10/2023).
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi yakni Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan dan perumahan Gardenia Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Iya masih berlangsung. Betul (di dua lokasi)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).
Trunoyudo tak menjelaskan lebih detil terkait penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri tersebut.
Dia hanya mengatakan jika penggeledahan merupakan rangkaian penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut.
"Ya intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan," jelasnya.
Naik Penyidikan
Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Baca juga: Eks Penyidik KPK: Firli Bahuri Diyakini Sembunyikan Barang Bukti Kasus Dugaan Pemerasan
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.