Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, YLBHI Soroti Legal Standing Pemohon

Isnur menilai adanya keanehan dalam putusan MK tersebut, yakni terkait legal standing dari Almas untuk mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres.

Tribunnews/JEPRIMA
Suasana sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti legal standing atau kedudukan hukum Almas Tsaqqibbiru, selaku pemohon. 

Nudiansyah juga mengakui, ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 dengan kinerja yang baik.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah'.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved