Kejagung Ungkap Alasan Baru Limpahkan Eks Dirjen Kemenperin Tersangka Impor Garam ke Penuntut Umum
Kejaksaan Agung buka suara terkait alasan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin dilimpahkan ke penuntut umum.
Padahal, importasi garam industri tidak dikenakan bea masuk seperti garam konsumsi.
Akibatnya, pihak importir dapat menjual garam dengan harga jauh lebih murah.
Hal itu kemudian menyebabkan banyak garam lokal tidak terserap di pasaran.
Salah satu perusahaan swasta yang melakukan modus itu ialah PT SLM.
Melalui AIPGI, PT SLM disebut memberikan fulus pelicin kepada Khayam untuk menyetujui rencana kebutuhan dan rekomendasi impor garam yang tak benar.
"PT SLM melakukan penyuapan melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia kepada pihak Tersangka MK dari Kementerian Perindustrian untuk menyetujui rencana kebutuhan dan rekomendasi impor garam PT SLM," katanya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan Rp 7,66 miliar dan kerugian perekonomian negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp 89,63 miliar yang merupakan bagian dari total hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp 5,31 triliun.
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.