Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

Kemenkumham Beri KPU Rekomendasi Supaya Hak Memilih Masyarakat di Lapas Dapat Digunakan

Kemenkumham menyampaikan rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI supaya pelaksanaa Pemilu 2024 ramah HAM.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Selasa (4/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI supaya pelaksanaan Pemilu 2024 ramah HAM.

Salah satunya adalah dengan memerhatikan masyarakat yang berada di lembaga permasyarakatan (lapas).

Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan pihaknya memberi rekomendasi supaya KPU membuat tempat pemungutan suara (TPS) khusus di dalam lapas.

“Memang tadi dijelaskan bahwa hak pelaksanaan pemilu juga memperhatikan seluruh grup. Salah satu poinnya adalah membuat pos-pos (TPS) khusus, contohnya ada di lapas maupun juga di rumah tahanan,” ujar Dhahana kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).

Hal ini, lanjutnya, supaya warga negara yang berada di dalam lapat saat hari pencoblosan tidak kehilangan hak untuk memilih.

“Jadi mereka sebagai warga negara punya hak untuk memilih. Dengan demikan KPU sudah akan menyiapkan suatu tempat TPS di masing-masing. Inilah sesuatu potret bahwa KPU juga aware hak asasi manusia,” tuturnya.

KPU RI sejauh ini mencatat ada 836 lokasi khusus (lokus) untuk pencoblosan surat suara Pemilu 2024 mendatang.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, lokasi khusus ini terbagi atas empat tempat: rumah tahanan atau lapas, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, dan daerah konflik.

Lokus ini disediakan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya secara de jure.

“Jadi untuk (lokus) kriterianya harus sama, yaitu pemilih yang pada hari h pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilih secara de jure karena ketidakmampuan,” jelas Betty dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

“Enggak mungkin misalnya warga negara yang tinggal di lapas, rutan balik ke rumahnya sesuai dengan alamat de jurenya untuk menggunakan hak pilihnya. Panti sosial atau panti rehabilitasi, enggak memungkinkan mereka untuk keluar karena sedang direhab,” sambungnya.

836 lokus ini, jelas Betty, terdiri atas 1.810 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total jumlah pemilih sejauh ini 399.529 orang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved