Pemilu 2024
Kemenkumham Beri KPU Rekomendasi Supaya Hak Memilih Masyarakat di Lapas Dapat Digunakan
Kemenkumham menyampaikan rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI supaya pelaksanaa Pemilu 2024 ramah HAM.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI supaya pelaksanaan Pemilu 2024 ramah HAM.
Salah satunya adalah dengan memerhatikan masyarakat yang berada di lembaga permasyarakatan (lapas).
Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan pihaknya memberi rekomendasi supaya KPU membuat tempat pemungutan suara (TPS) khusus di dalam lapas.
“Memang tadi dijelaskan bahwa hak pelaksanaan pemilu juga memperhatikan seluruh grup. Salah satu poinnya adalah membuat pos-pos (TPS) khusus, contohnya ada di lapas maupun juga di rumah tahanan,” ujar Dhahana kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).
Hal ini, lanjutnya, supaya warga negara yang berada di dalam lapat saat hari pencoblosan tidak kehilangan hak untuk memilih.
“Jadi mereka sebagai warga negara punya hak untuk memilih. Dengan demikan KPU sudah akan menyiapkan suatu tempat TPS di masing-masing. Inilah sesuatu potret bahwa KPU juga aware hak asasi manusia,” tuturnya.
KPU RI sejauh ini mencatat ada 836 lokasi khusus (lokus) untuk pencoblosan surat suara Pemilu 2024 mendatang.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, lokasi khusus ini terbagi atas empat tempat: rumah tahanan atau lapas, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, dan daerah konflik.
Lokus ini disediakan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya secara de jure.
“Jadi untuk (lokus) kriterianya harus sama, yaitu pemilih yang pada hari h pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilih secara de jure karena ketidakmampuan,” jelas Betty dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
“Enggak mungkin misalnya warga negara yang tinggal di lapas, rutan balik ke rumahnya sesuai dengan alamat de jurenya untuk menggunakan hak pilihnya. Panti sosial atau panti rehabilitasi, enggak memungkinkan mereka untuk keluar karena sedang direhab,” sambungnya.
836 lokus ini, jelas Betty, terdiri atas 1.810 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total jumlah pemilih sejauh ini 399.529 orang.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.