Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Bantah Terima Uang Kasus BTS, Menpora Dito Ariotedjo Ngaku Tak Pernah Jabat Tangan Johnny G Plate

Menurut Dito selama ia menjabat sebagai Menpora, dirinya baru satu kali mengikuti rapat kabinet di Istana Presiden.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Dito terpantau hadir pada sekira pukul 10.30 WIB didampingi pihak Kejaksaan yang mengajukan Dito untuk menjadi saksi di persidangan. 

"Rumah saudara Dito, pak. Dito Ariotedjo," jawab Resi.

Selain Resi, pada persidangan Selasa (26/9/2023) juga, nama Dito sempat disebut-sebut oleh Irwan Hermawan yang saat itu menjadi saksi mahkota.

Kata Irwan, ada Rp 27 miliar yang digelontorkannya untuk mengamankan kasus melalui Dito.

Uang tersebut merupakan bagian dari ratusan miliar rupiah yang dia kutip dari para rekanan proyek BTS Kominfo atas perintah Anang Achmad Latif.

"27 miliar," kata Irwan.

"Siapa itu?" tanya Hakim Fahzal Hendri.

"Pada saat itu saya tidak serahkan langsung titip ke teman namanya Resi dan Windi. Terakhir namanya Dito. Pada saat itu namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," ujar Irwan.

Namun pengakuan tersebut telah dibantah Dito, sebab dirinya mengaku tak mengenal Irwan Hermawan.

Adapun keterangan Dito sebagai saksi ini kemudian menjadi fakta persidangan atas perkara tiga terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Selain mereka bertiga, dalam kasus BTS ini juga sudah ada tiga orang yang dimeja hijaukan, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Enam terdakwa itu telah dijerat dugan tindak pidana korupsi.

Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved