TAG
Kasus BTS Bakti Kominfo
Berita
-
Terungkap di Persidangan, Kejaksaan Sudah Sita Mobil Innova dan HP Terkait Kasus Achsanul Qosasi
Dalam persidangan hari ini, Senin (25/3/2024), dua saksi yang dihadirkan mengungkapkan adanya penyitaan aset kendaraan dan ponsel oleh Kejaksaan Agung
-
Operasi Senyap Korupsi Tower BTS Gunakan Sandi "Garuda" Uang Rp 40 Miliar Diserahkan di Hotel
Sandi tersebut digunakan untuk serah-terima uang Rp 40 Miliar untuk pengkondisian audit BPK.
-
Hari Ini Kejaksaan Agung Dakwa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Dakwaan itu terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020 sampai 2022.
-
Kejaksaan Agung Siap Hadapi Praperadilan Dugaan Penghentian Penyidikan Aliran Korupsi BTS ke Menpora
Praperadilan yang dimaksud telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
-
Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo, Eks Dirut Basis Investments Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa melayangkan tuntutan 4,5 tahun penjara bagi eks Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan.
-
Usut Korupsi BTS, Kejaksaan Agung Periksa Orang BPK dan Keluarga Makelar Kasus
Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
-
BREAKING NEWS: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G
Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa.
-
Dua Hari Jelang Vonis Korupsi Tower BTS, Eks Menkominfo Johnny G Plate Minta Dibebaskan
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, kembali memohon dibebaskan dari kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
-
Digiring ke Mobil Tahanan, Anggota BPK Achsanul Qosasi Tertunduk Tak Mau Menatap Kamera Wartawan
Kejaksaan Agung telah menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebagai tersangka.
-
Johnny Plate Tegaskan Dirinya Tidak Diperkaya Rp 17M di Kasus BTS 4G
Pernyataan ini disampaikan Johnny dalam nota pembelaan alias pleidoi melalui tim penasihat hukumnya Dion Pongkor.
-
Eks Menkominfo Johnny G Plate: Saya Dituduh Koruptor Hanya Karena Alasan Politik
Pernyataan itu dilontarkan Plate saat membackan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan, Rabu (1/11/2023), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
-
Anggota BPK Achsanul Qosasi Siap Dipanggil Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Achsanul Qosasi mengaku siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
-
Terdakwa Pastikan Uang Korupsi Tower BTS Rp 66 Miliar Diterima Seorang Pengusaha Nikel
Uang yang diserahkan ke Windu Aji dalam dua tahap itu berbentuk dolar Amerika Serikat.
-
Kesaksian Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G: Bantah Terima Uang, Belum Pernah Komunikasi dengan Johnny
Berikut deretan kesaksian Dito Ariotedjo dalam sidang perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (11/10/2023).
-
Bersaksi di Kasus BTS, Menpora Dito Ungkit Nama Baik dan Tanggung Jawabnya ke Presiden Jokowi
Dito Ariotedjo, telah menjadi saksi hari ini, Rabu (11/10/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-
Di Persidangan, Hakim Perkenalkan Menpora Dito ke Eks Menkominfo Johnny G Plate
Hakim Ketua persidangan berkelakar bahwa dirinya bersedia mengenalkan menteri dan mantan menteri tersebut.
-
Bantah Terima Uang Kasus BTS, Menpora Dito Ariotedjo Ngaku Tak Pernah Jabat Tangan Johnny G Plate
Menurut Dito selama ia menjabat sebagai Menpora, dirinya baru satu kali mengikuti rapat kabinet di Istana Presiden.
-
Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Uang Terkait Kasus BTS BAKTI Kominfo
Dito mengungkapkan bahwa tak ada sepeserpun uang yang mengalir kepadanya terkait kasus ini termasuk untuk pengamanan perkara.
-
Menpora Dito Ariotedjo Ngaku Kehilangan SIM di Hadapan Hakim
Sebelum memberikan keterangan, dia terlebih dulu diambil sumpahnya sebagai saksi dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.
-
Kubu Terdakwa Korupsi BTS Singgung Tax Amnesty Asetnya yang Disita Kejaksaan Agung
Hal tersebut ditanyakan kepada ahli di persidangan, Selasa (10/10/2023), dalam bentuk ilustrasi peristiwa serupa.