Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Terima Laporan Hasil Analisis Mentan dari PPATK, KPK: Penting untuk Telusuri Aliran Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK terkait transaksi Mentan SYL
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami mengapresiasi kerja sama baik yang terus terjalin dengan PPATK. Di mana bahwa betul, PPATK telah menyampaikan LHA kepada KPK yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Menurut Ali, LHA dari PPATK dapat membantu tim penyidik untuk menelusuri aliran uang yang disinyalir jadi bagian korupsi di Kementan.
"Data transaksi keuangan tersebut tentu sangat penting untuk membantu tim penyidik menulusuri aliran uang yang masuk ataupun keluar dari rekening pihak-pihak tertentu yang tercatat dalam laporan tersebut," kata Ali.
Tak hanya bisa membantu tim penyidik KPK untuk menelusuri aliran uang, kata Ali, LHA juga bisa mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset dari perkara di Kementan.
"Oleh karenanya, data LHA tidak hanya berguna untuk mendukung dalam penangaan perkara dugaan TPK atau TPPU saja, tapi juga penting untuk mengoptimalkan asset recovery-nya," katanya.
Sebelumnya, PPATK sudah menelusuri rekening dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hasil analisis tersebut sudah disampaikan kepada KPK.
"Semua sudah kami serahkan ke KPK," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada Tribunnews.com, Jumat (6/10/2023).
Ivan memberi petunjuk bahwa terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Mentan SYL berdasarkan hasil penelusuran rekening.
Maka dari itu, PPATK menyampaikan hasil penelusurannya ke KPK. Apabila tidak terdapat kejanggalan, maka PPATK tak akan menindaklanjuti penelusurannya kepada penegak hukum.
Baca juga: PPATK Sudah Telusuri Rekening Mentan SYL, Hasilnya Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi
"Sesuai amanat UU No. 8/2010. Kami tidak akan menindaklanjuti ke penegak hukum jika tidak ada indikasi pidana," terang Ivan.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
transaksi
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
KPK
Ali Fikri
PPATK
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.