Jumat, 3 Oktober 2025

CPNS 2023

Syarat PPPK Kemenparekraf 2023 Khusus Pelamar Dosen

Berikut syarat daftar PPPK Kemenparekraf 2023 khusus Dosen, wajib tambahan dan setifikasi penambahan nilai yang perlu diperhatikan bagi pelamar.

kemenparekraf.go.id
Pengumuman pengadaan PPPK Kemenparekraf 2023 - Berikut syarat daftar PPPK Kemenparekraf 2023 khusus Dosen, wajib tambahan dan setifikasi penambahan nilai yang perlu diperhatikan bagi pelamar. 

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Baca juga: Format Surat Lamaran PPPK Kemenparekraf 2023, Beserta Link Downloadnya

9. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan:

  • Paling singkat 2 (dua) tahun bagi jabatan pada jenjang Terampil, Ahli Pertama, dan Asisten Ahli;
  • Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) bagi jabatan pada jenjang Lektor;
  • Setiap pelamar pada jabatan fungsional Dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi; dan
  • Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

13.Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

14. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

15.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

16. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

17. Pelamar pada jenis kebutuhan Khusus Non ASN merupakan pegawai yang sudah bekerja di Kemenparekraf paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada saat pendaftaran, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin/terlibat pelanggaran, dan melamar di Kemenparekraf.

Baca juga: Instansi yang Sepi Peminat pada CPNS dan PPPK 2023

18.Pelamar yang berstatus penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN dan memenuhi ketentuan tambahan bagi penyandang disabilitas.

19. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

20. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Informasi lengkap terkait rincian formasi seleksi PPPK Kemenparekraf 2023 dan tata cara pendaftarannya beserta pemberkasannya dapat disimak di sini.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved