Jokowi Terbitkan Perpres Penguatan Moderasi Beragama
Moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Perpres tersebut diteken pada tanggal 25 September 2023.
Pertimbangan diterbitkannya Perpres tersebut yakni bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perpres tersebut menjelaskan bahwa penguatan moderasi beragama diperlukan karena moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta Kampus Terlibat Penguatan Moderasi Beragama
Penguatan moderasi beragama tersebut, memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
“Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut dikutip Kamis, (28/9/2023).
Penguatan moderasi beragama dilaksanakan untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama; penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama; penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya; peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; serta pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.
“Penguatan moderasi beragama diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan,” bunyi Perpres tersebut.
Penyelenggaraan penguatan moderasi beragama ini didasarkan pada pedoman umum penguatan moderasi beragama, yang terdiri atas indikator moderasi beragama; esensi moderasi beragama; ekosistem dan kelompok strategis moderasi beragama; arah kebijakan dan strategi penguatan moderasi beragama; dan program penguatan moderasi beragama.
Makna Pertemuan Jokowi dan Abu Bakar Baasyir, Pakar: Rangkul Semua Kalangan, Perkuat Jokowi Effect |
![]() |
---|
Gibran Tak Hadiri Sidang Mediasi, Subhan Palal: Jika Ada Tugas Negara, Harusnya Pakai Surat Presiden |
![]() |
---|
Pertemuan Ketua Harian PSI Ahmad Ali & Jokowi: Pesan Soal Beban Pemerintah, Bapak J Masih Misterius |
![]() |
---|
Temui Jokowi, Abu Bakar Ba'asyir Ngaku Sedang Berjuang agar Indonesia Pakai Hukum Islam |
![]() |
---|
Pakar Nilai Prabowo Memang Butuh Gibran di Pilpres 2024 karena Jokowi, tapi di 2029 Belum Tentu Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.