Jumat, 3 Oktober 2025

Sekretaris dan Kabid ESDM Kaltim Diperiksa Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang oleh Mantan Anggota DPR

Dua petinggi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (21/9/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana - Sekretaris dan Kabid ESDM Kaltim Diperiksa Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang oleh Mantan Anggota DPR 

Selain itu, mereka juga terancam pidana denda hingga Rp 250 juta.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," sebagaimana tertera dalam pasal tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved