Sekretaris dan Kabid ESDM Kaltim Diperiksa Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang oleh Mantan Anggota DPR
Dua petinggi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (21/9/2023).
Selain itu, mereka juga terancam pidana denda hingga Rp 250 juta.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," sebagaimana tertera dalam pasal tersebut.
Soal Pemenuhan Kebutuhan BBM, Badan Usaha Migas Pertamina dan Swasta Bersepakat |
![]() |
---|
TNI AD Sebut Rudal Khan Sudah Berada di Kaltim, Awal 2026 Akan Diserahkan Secara ResmiĀ |
![]() |
---|
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Jelaskan Maksud Impor BBM Satu Pintu |
![]() |
---|
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bawa Seekor Ayam Hidup, Massa Geruduk Kejagung Teriakan 'Rakyat Muak Silfester Belum Ditangkap'. |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.