Senin, 29 September 2025

Beniyanto Tamoreka: Komitmen Reklamasi Harus Serius, Evaluasi Izin Bila 60 Hari Tanpa Tindak Lanjut

Izin pertambangan adalah kontrak moral dan hukum yang memuat segala kewajiban reklamasi dan pemulihan

Editor: Content Writer
Istimewa
KOMITMEN REKLAMASI - Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Golkar, Beniyanto Tamoreka, menegaskan bahwa keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut atau menghentikan sementara 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia, termasuk 15 perusahaan di Sulawesi Tengah, harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pertambangan dan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Golkar, Beniyanto Tamoreka, menegaskan bahwa keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut atau menghentikan sementara 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia, termasuk 15 perusahaan di Sulawesi Tengah, harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pertambangan dan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan.

Menurut Beniyanto, izin pertambangan bukan sekadar dokumen legal untuk mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi kontrak moral dan hukum yang memuat kewajiban reklamasi serta pemulihan lingkungan pascaoperasi. “Izin pertambangan bukan hanya hak untuk mengeksplorasi sumber daya alam, tetapi juga tanggung jawab hukum dan moral untuk memulihkan lingkungan. Perusahaan tidak bisa hanya mengambil manfaat ekonomi, sementara kewajiban reklamasi diabaikan,” ujar Beniyanto Tamoreka di Jakarta, Kamis (25/9).

Ia menegaskan bahwa pencabutan atau penghentian sementara izin hanya akan memiliki arti jika diikuti langkah nyata dari perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban reklamasi sesuai regulasi. DPR meminta agar setiap perusahaan yang terkena sanksi dalam jangka waktu 60 hari wajib menyampaikan rencana reklamasi yang jelas, mulai dari aspek teknis, pendanaan, jadwal pelaksanaan, hingga mekanisme pengawasan independen.

Baca juga: Cek Enda: Peningkatan Investasi Hulu Migas Momentum Perkuat TKDN dan Dukung Ekonomi Daerah Penghasil

“Apabila dalam 60 hari tidak ada komitmen dan tindak lanjut yang sesuai ketentuan, DPR meminta pemerintah melakukan evaluasi total terhadap izin perusahaan tersebut, termasuk opsi pencabutan permanen atau moratorium izin agar ada kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” tegas Beniyanto.

Ia juga mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat sinergi pengawasan, mulai dari audit lingkungan, pemantauan lapangan, hingga pelaporan publik secara transparan. Menurutnya, masyarakat di sekitar wilayah tambang harus mendapat akses terhadap informasi progres reklamasi, sehingga tidak ada ruang bagi perusahaan untuk mengabaikan tanggung jawab ekologisnya.

Sebagai tambahan, 15 perusahaan di Sulawesi Tengah, di antaranya PT Trio Kencana, PT Vio Resources, PT Anugerah Tompira Nikel, PT Citra Anggun Baratama, dan PT Luwuk Gas Sejati, termasuk dalam daftar yang izinnya dihentikan sementara karena tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam PP No. 78/2010 dan Permen ESDM No. 26/2018. “Pengawasan di daerah-daerah ini harus dipertegas agar pemulihan lingkungan berjalan sesuai standar teknis, tidak hanya menjadi formalitas administratif,” tutup legislator asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan