Selasa, 30 September 2025

Johanis Tanak Dinyatakan Tak Langgar Etik Terkait Kasus Chat, Dewas KPK: Pulihkan Hak Terperiksa

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti melanggar etik atas kasus chat dengan pihak beperkara, dalam hal ini Muhammad Idris

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti melanggar etik atas kasus chat dengan pihak beperkara, dalam hal ini Muhammad Idris Froyoto Sihite selaku Pelaksana harian (Plh.) Dirjen Minerba yang juga Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti melanggar etik atas kasus chat dengan pihak beperkara, dalam hal ini Muhammad Idris Froyoto Sihite selaku Pelaksana harian (Plh.) Dirjen Minerba yang juga Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Menyatakan terperiksa Saudara Dr. Yohanes Tanak S.H, M. Hum. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Perdewas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku КРК," ucap Anggota Majelis Etik Harjono membacakan amar putusan, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

"Memulihkan hak terperiksa Saudara Dr. Yohanes Tanak S.H., M.Hum. dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," imbuhnya.

Harjono mengatakan putusan ini harus diumumkan pada media jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses oleh Insan Komisi dan/atau lainnya sesai peraturan Dewas KPK.

Kasus ini diadili oleh ketua majelis etik Dewas KPK Harjono dengan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho. 

Putusan ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda oleh Albertina Ho.

Johanis Tanak dinilai tidak melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j atau Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Materi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ini terkait dengan Komunikasi antara Johanis dengan Plh. Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik berupa komunikasi "main di belakang layar" dengan Sihite.

Namun, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK

Di samping itu, menurut Dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).

Dalam prosesnya, Dewas KPK menemukan percakapan lain antara Johanis dengan Sihite pada 27 Maret 2023, bertepatan dengan kegiatan penggeledahan kasus dugaan korupsi terkait tunjangan kinerja (tukin) fiktif di Kementerian ESDM.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tidak Terbukti Langgar Etik soal Chat Idris Sihite

Saat berkomunikasi dengan Sihite, Johanis sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan