Kejagung Buka Penyidikan Kasus Korupsi Biodiesel pada BPDPKS, Bakal Menarik Perhatian Publik
Kejaksaan Agung membuka penyidikan perkara dugaan korupsi pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPK) terkait biodiesel.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui bidang tindak pidana khusus membuka penyidikan perkara dugaan korupsi pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait biodiesel.
Pengusutan perkara ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Bukti permulaan pun telah dikumpulkan, termasuk melalui penggeledahan sejumlah tempat.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, perkara ini diprediksi bakal menarik perhatian publik.
Baca juga: Jaksa Agung Buka Suara Soal Penanganan Korupsi yang Libatkan Peserta Pemilu
Namun tak dijelaskan alasannya, entah karena besarnya nilai kerugian negara atau tokoh-tokoh yang diduga terlibat dalam perkara ini.
"Kalau BPDPKS yang biodiesel itu ada penggeledahan empat atau lima tempat. Ujungnya bakal ramai itu," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Perkara ini telah naik status menjadi penyidikan umum sejak Kamis (7/9/2023).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan bahwa perkara ini terkait pengelolaan dana insentif biodiesel pada BPDPKS.
Dana yang dikumpulkan dari para pelaku usaha di bidang perkebunan kelapa sawit ini diduga diselewengkan penggunaannya.
"Naik sidik sejak 7 September 2023. Iya, benar mengenai penyelewengan dana terkait insentif biodiesel," kata Kuntadi saat dikonfirmasi Tribunnews.com.
Kasubdit Penyidikan Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga membenarkan adanya penyidikan perkara BPDPKS ini.
Peristiwa pidana yang diusut timnya, diduga terjadi pada periode 2015 hingga 2022.
Baca juga: KPK Usut Kasus Baru Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Dinas PUPR Lamongan
"Perkara BPDPKS itu 2015 sampai dengan 2022," kata Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo melalui pesan singkat.
Pihak BPDPKS sebelumnya pernah menyampaikan, memang mengumpulkan dana dari para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit sejak 2015 untuk insentif biodiesel.
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol |
![]() |
---|
Komisi III Soroti Dugaan Pungli ke 128 Kepala Desa oleh Kejari Samosir, Minta Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
Jusuf Hamka Klarifikasi Pemanggilan Fitria Hamka oleh Kejagung Terkait Konsesi Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Tanah Milik Eks Bos PT Sritex di Sukoharjo Jateng Disita Kejagung, Ini Penampakannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.