Kamis, 2 Oktober 2025

Fakta-fakta Guru di Pangandaran Jual Komputer Sekolah untuk Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara

Berikut fakta-fakta oknum guru SMP di Pangandaran yang nekat menjual komputer sekolah untuk judi online, terancam 20 tahun penjara

Editor: Daryono
Tribunnews.com
Oknum guru SMP Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menjual komputer sekolah untuk judi online 

Padahal AR adalah guru yang mengajar di sekolahan tersebut.

"Total, terdapat 26 komputer, dua laptop, dan dua proyektor, yang diduga diambil oleh bersangkutan dan dijual," kata Raden Iyus.

Baca juga: Balad Ganjar Bantu Warga Dusun di Kalipuncang Pangandaran Pengeboran Air Bersih hingga Mesin Pompa

Total Kerugian Kurang Lebih Rp 237 Juta

Adapun aset sekolah itu diketahui bernilai Rp 237.070.460.

AR menjual laptop dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti ke spesifikasi laptop yang lebih bagus.

Laptop tersebut pun dijual dengan harga murah, padahal spesifikasinya masih bagus.

Belakangan terbongkar transaksi penjualan dilakukan AR sejak tahun 2021.

Tersangka 2 Orang

Dari peritiwa ini, polisi menetapkan dua tersangka.

Selain AR, polisi juga menetapkan GS yang berperan menjadi penadah peralatan elektronik ini.

GS yang tergiur dengan harga murah lantas membeli barang tersebut.

Keduanya pun sudah beberapa kali melakukan transaksi.

Jumid, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Parigi Kabupaten Pangandaran.
Jumid, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Parigi Kabupaten Pangandaran. (Tribun Jabar/Padna)

Baca juga: Guru SMP di Pangandaran Curi Puluhan Komputer Sekolah demi Modal Judi Slot

Dilimpahkan ke Pengadila Tipikor, Ancaman 20 Tahun

Mengutip TribunJabar.id, Kepala Kejari Ciamis, Soimah menjelaskan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung.

AR dan GS pun akan segera disidangkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved