Minggu, 5 Oktober 2025

Kejaksaan Agung: Korupsi Tol Japek MBZ Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun

Kerugian negara ini diakibatkan persekongkolan jahat yang dilakukan para tersangka. Para tersangka telah bersekongkol mengatur spesifikasi barang

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023). Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun pada kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). 

Dalam perkara ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved