Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Rangkuman Vonis Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy, Shane Lukas dan Anak AG

Simak rangkuman vonis hukuman tiga terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora - Simak rangkuman vonis hukuman tiga terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG. 

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahan dan 6 (enam) bulan di LPKA," kata Hakim.

Baca juga: Respons Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Soal Vonis Terdakwa Anak AG 3,5 Tahun

Adapun, hal yang memberatkan adalah anak AG bersama-sama dengan Mario dan Shane menyebabkan luka berat terhadap David.

"Anak korban hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim.

Semetara itu, hal yang meringankan adalah kondisi orang tua anak AG yang menderita stroke dan kanker paru-paru.

Selain itu, juga karena ada penyesalan dari mantan kekasih Mario tersebut atas peristiwa yang sudah terjadi.

Serta, pertimbangan lainnya karena usia AGH yang masih belia.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4. Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," ujar Hakim Sri.

Kilas Balik Kasus Mario Aniaya David

Kolase foto: Mario Dandy, Shane Lukas, David Ozora. Perkara penganiayaan David Ozora, JPU tuntut terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada hari ini Kamis (10/8/2023) - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dan kasus penganiayaan David, berikut hal yang memberatkan dan meringankan Mario Dandy.
Kolase foto: Mario Dandy, Shane Lukas, David Ozora. Perkara penganiayaan David Ozora, JPU tuntut terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada hari ini Kamis (10/8/2023) - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dan kasus penganiayaan David, berikut hal yang memberatkan dan meringankan Mario Dandy. (kolase Tribunnews.com)

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa terjadi aksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.

Awalnya, polisi mengatakan bahwa pacar Mario berinisial AGH yang menceritakan dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David kepada Mario.

Cerita itu membuat Mario marah kemudian menganiaya David.

Namun, pihak kepolisian kemudian mengungkapkan bahwa ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.

Saat jumpa pers kedua pada Jumat (24/2/2023) lalu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa wanita lain yang disebut menyampaikan cerita kepada Mario itu berinisial APA.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (David)," ungkap Ade.

Putra petinggi GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). Mario terlihat menunduk menangis ketika memeragakan adegan peganiayaan David dalam rekonstruksi ulang hari ini, Jumat (10/3/2023).
Putra petinggi GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). Mario terlihat menunduk menangis ketika memeragakan adegan peganiayaan David dalam rekonstruksi ulang hari ini, Jumat (10/3/2023). (TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck)

Selanjutnya, Mario mengonfirmasi ke AGH kemudian menghubungi temannya, yakni Shane Lukas (19).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved