Selasa, 30 September 2025

Eks Ketua MK soal Cak Imin Dipanggil KPK: Kenapa Kasus 12 Tahun Lalu Baru Dibuka Kembali?

Hamdan Zoelva mempertanyakan alasan KPK memanggil Cak Imin terkait kasus yang terjadi pada 12 tahun lalu dan di tengah kontestasi Pemilu 2024.

Editor: Daryono
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat ditemui usai acara di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Hamdan Zoelva mempertanyakan alasan KPK memanggil Cak Imin terkait kasus yang terjadi pada 12 tahun lalu dan di tengah kontestasi Pemilu 2024. 

Dalam surat yang disampaikan ke tim penyidik, Cak Imin meminta agar pemeriksaannya ditunda atau dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023).

Namun, KPK menolak keinginan Cak Imin itu. Hal ini karena tim penyidik memiliki agenda lain untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi di Kemenaker tersebut.

Untuk itu, tim penyidik bakal menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada pekan depan.

Kini, pemanggilan Cak Imin dipercepat menjadi besok.

"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Cak Imin Klaim Jadi Korban Kudeta Gus Dur, Alissa Wahid: Setop Buat Narasi Bohong, Saya Saksi Hidup

Ali mengatakan, penjadwalan ulang pemeriksaan ini sesuai dengan permintaan awal Cak Imin.

Penjadwalan ulang ini murni demi efektivitas waktu.

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," kata Ali.

Ali memastikan KPK akan mendalami dugaan korupsi di Kemenaker lewat pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi.

Keterangan Cak Imin diperlukan demi mengungkap tuntas kasus korupsi di Kemenaker.

"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," sebut Ali.

Sejauh ini KPK mengantongi bukti permulaan perbuatan korupsi sejumlah pihak dalam pengadaan tersebut.

Dikabarkan ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.

Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved