Pemilu 2024
Imbas Putusan MK, KPU Atur Kampanye di Kawasan Pendidikan Hanya Boleh Pada Tingkat Universitas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik draft Peraturan KPU (PKPU).
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik draft Peraturan KPU (PKPU).
Salah satu PKPU yang dilakukan uji publik adalah revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Revisi PKPU 15/2023 ini dilakukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/2023 yang memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan pada seluruh tingkatan.
Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan dalam PKPU yang tengah diuji publik ini pihaknya hanya mengatur supaya kampanye hanya boleh dilakukan di tingkat universitas saja. Tidak untuk tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat.
Alasannya adalah karena anak didik tingkat SMA khususnya, masih belum secara menyeluruh masuk dalam usia di mana pihaknya dapat mencoblos.
"Ya SMA, Madrasah Aliah, segala macam yang yang sederajat, kan enggak semuanya sudah usia pilih," kata Mellaz ditemui di sela-sela uji publik PKPU, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (4/9/2023).
"Tapi kalau di kampus semuanya usia pilih, terbuka ruang di situ," tambahnya.
Selain itu aturan ini dilahirkan oleh KPU juga menusyul saran dan pertimbangan yang disampaikan olleh Kemenag dan Kemendikbud.
"Sepanjang diskusi kita kemarin disarankan Kemenag dan Kemendikbud sebagai pertimbangan. Ya logis juga SLTA enggak usah," jelas Mellaz.
Sebagai informasi, MK membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye.
Demikian bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diputuskan Selasa (15/8/2023) lalu.
Permohonan perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Para Pemohon mengujikan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”.
Adapun aturan soal kampanye di kawasan pendidikan disiapkan di antara Pasal 72 dan Pasal 73 PKPU 15/2023, sehingga ada tambahan Pasal 72A dan Pasal 72B.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 72A
(1) Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (la) merupakan tempat yang digunakan untuk aktifitas pemerintahan baik di serta lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah.
(2) Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gedung serbaguna;
b. halaman;
C. lapangan; dan/atau
Baca juga: KPU Belum Pastikan Bakal Revisi atau Tidak Soal PKPU Keterwakilan Perempuan
d. tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab fasilitas pemerintah oleh penanggung jawab tempat pendidikan.
(4) Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perguruan tinggi, yang meliputi:
a. universitas;
b. institut;
c. sekolah tinggi;
d. politeknik;
e. akademi, dan/atau
f. akademi komunitas.
(5) Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan Hari Minggu.
(6) Metode Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi:
a. pertemuan tatap muka; dan
b. pertemuan terbatas. (7) Peserta Kampanye Pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika di perguruan tinggi dikecualikan sebagaimana diatur dalam lainnya ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.